Mahfud MD Laporkan Panji Gumilang Terkait Pencucian Uang ke Bareskrim

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Juli 2023 | 17:26 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (SinPo.id/Khaerul Anam)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan ini dilayangkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kegiatan pondok pesantren Al Zaitun.

Menurut Mahfud, laporan itu setelah pihaknya membekukan 145 rekening dari 357 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pesantren dan Panji.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yg diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun. Kegiatan Panji gumilang," kata Mahfud di kantornya pada Selasa, 11 Juli 2023.

Mahfud menjelaskan indikasi adanya TPPU yang dilakukan Panji Gumilang meliputi tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos.

"Kita sudah sebutkan disitu beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu. Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena UU yayasan, karena penggunaan dana bos dan sebagainya itu sudah kami laporkan ke Bareskrim," ujarnya.

Mahfud menegaskan, laporan baru yang masuk di Bareskrim itu berbeda dengan laporan yang sedang dihadapi Panji Gumilang saat ini.

"Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Sejauh ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Panji.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI