Sidang Mario Dandy, Ahli Pidana Jelaskan Terkait Pasal Penganiayaan Berat

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 11 Juli 2023 | 14:34 WIB
Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Sidang lanjutan Mario Dandy beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Selasa, 11 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ahli Hukum Pidana Materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menjelaskan faktor penentu Mario Dandy bisa dijerat dalam pasal penganiayaan berat atau tidak.

Mulanya, JPU pendapat Sofian tentang pasal penganiayaan 351 KUHP dan seterusnya, unsur-unsur apa yang ada di bab penganiayaan tersebut. 

Sofian pun mengatakan, penganiayaan itu diatur dalam pasal 351 KUHP yang juga disebut penganiayaan biasa. Akan tetapi, kata dia, ada juga pasal 353 KUHP yang disebut juga penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, dan ada pasal 354 KUHP yang disebut juga penganiayaan berat, serta pasal 355 KUHP penganiayaan berat yang direncanakan.

"Ada dua aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. Dua aspek itu terletak pada aspek subjektif dan aspek objektifnya," ujar Sofian saat bersaksi di PN Jaksel. 

Sofian menyebut, aspek objektif meliputi dari orangnya atau sikap batin orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan aspek objektifnya terletak pada akibatnya, yakni akibat dari perbuatan pidana tersebut.

"Sikap batin seseorang menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa, atau tindak pidana penganiayaan yang direncanakan, atau tindak pidana penganiayaan berat, atau tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ucap dia. 

Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa JPU telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI