Tolak Berhubungan Badan, Suami Bakar Istri Hidup-hidup

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Juli 2023 | 02:04 WIB
Ilustrasi kebakaran (SinPo.id/NTMC Polri)
Ilustrasi kebakaran (SinPo.id/NTMC Polri)

SinPo.id -  Seorang suami membakar istrinya di mes perumahan PT CCM, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari pada Kamis 13 Juni 2023. Pada Sabtu 1 Juli 2023, korban tewas setelah menjalani perawatan di RSUD Muara Bulian.

"Akibat luka bakar serius, korban mengembuskan nafas terakhir pukul 19.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Batangari AKP Piet Yardi pada Minggu 9 Juli 2023

Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal pada saat korban sedang melipat pakaian di rumah. Pelaku mengajak korban berhubungan badan. Namun, ajakan itu ditolak sehingga membuat
pelaku marah.

Lalu, pelaku menyiram bensin ke tubuh korban kemudian menyulutnya dengan korek api. Setelah membakar istrinya hidup-hidup, pelaku sempat meminta tolong ke tetangga. Dia berdalih korban terjatuh, membuat galon berisi bensin tumpah lalu terbakar. Pengakuan itu terbantahkan bukti-bukti yang didapatkan polisi.

"Motifnya, Paris mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak," tuturnya.

Atas perbuatan itu, pelaku telah ditangkap dan ditetapakan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI