Tak Punya Dokumen CBIB, Dua Tambak Udang di Batam Disegel PSDKP

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 09 Juli 2023 | 21:38 WIB
Proses penyegelan 2 tambak udang di Batam (Sinpo.id/KKP)
Proses penyegelan 2 tambak udang di Batam (Sinpo.id/KKP)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel dua unit usaha budidaya udang milik PT. DMMP dengan luas 9,2 hektare dan PT. TSJU di lahan seluas 9 hektare, di Batam.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin, mengatakan penyegelan tersebut dilakukan bersamaan dengan Kunjungan Kerja (Kunker) Ketua Komisi IV DPR RI, sebagai langkah tegas Ditjen PSDKP terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

“Ini merupakan langkah komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Adin, Minggu 9 Juli 2023.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh kedua usaha budidaya udang tersebut, yakni tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.

“Seperti yang kita ketahui dokumen maupun kaidah CBIB penting dilakukan oleh para pelaku usaha karena dengan penerapan CBIB akan memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan yang dibudidayakan," ungkapnya.

Selain itu, kata Adin, pihaknya juga telah menginstruksikan PT. DMMP dan PT. TSJU untuk memperbaiki perizinan dengan mengupload skala usaha dalam NIB sesuai faktanya serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI