Wacana KPU Gunakan KK untuk Nyoblos, Bawaslu: Berpotensi Langgar Aturan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:19 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti ihwal rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengijinkan Pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang. 

Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan, bahwa wacana yang usulkan oleh KPU RI tersebut berpotensi menyalahi aturan yang telah termaktub didalam Undang-Undang. 

Pasalnya, kata Lolly, aturan teknis soal pencoblosan tersebut sejatinya termaktub di dalam Undang-Undang yang menyebutkan bahwa syarat menjadi seorang Pemilih harus memiliki E-KTP. 

"Kita tidak boleh lupa, di Undang-Undang tentang Pemilu itu, yang diatur adalah penggunaan melalui KTP elektronik," ujar Lolly dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Juli 2023.

Lolly mengatakan, sebagaimana diatur didalam Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pengertian Pemilih adalah masyarakat yang memiliki KTP Elektronik. 

Menurut dia, penggunaan E-KTP juga membantu pihaknya dalam melakukan kegiatan verifikasi perihal jumlah data pemilih saat berlangsungnya pencoblosan. 

"KTP itu administrasi kependudukan plus cara kita memverifikasi pemilih. Tapi kalau KK administrasi kependudukan arsip," ungkapnya. 

Lebih jauh, Lolly meminta, KPU RI memberikan kepastian hukum untuk memperjelas aturan teknis terkait aturan bagi masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tak memiliki E-KTP.

Hal itu, kata dia, lantaran untuk mencegah penyalahgunaan surat suara kepada 4 juta pemilih tak ber-KTP yang telah masuk DPT di kontestasi Pemilu 2024. 

"Bawaslu tentu harus berpikir bagaimana ini menjadi kerawanan yang perlu diantisipasi. Harapan kami secepatnya KPU mengadakan forum tripartit ya (dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri)," kata Lolly.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI