Fenomena Surat Kaleng, MKD DPR Minta Penegak Hukum Bijak

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 08 Juli 2023 | 14:35 WIB
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun (SinPo.id)
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun (SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengingatkan penegak hukum untuk bersikap bijak dalam merespons kasus surat kaleng. Fenomena ini diyakini bakal marak terjadi menjelang Pemilu 2024.

Dia khawatir surat kaleng disebar ke publik, termasuk penegak hukum untuk memfitnah maupun menyebarkan berita bohong tentang seseorang khususnya bakal calon legislatif (bacaleg).

"Bahwa menjelang 2024 ini, yang sering terjadi adalah masalah-masalah yang berhubungan berita-berita yang tidak benar. Nah kita titip kepada aparat penegak hukum. Apabila, memang ada suatu kasus dan sebagainya, sebaiknya bahwa mohon bersikap bijak dengan tidak langsung bertindak," kata Adang kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 8 Juli 2023.

Menurut dia, modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat. Pelaku bahkan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Namun, laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.

Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dengan seksama berita tersebut. Terpenting, disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang jelas.

"Jangan sampai beritanya belum terbukti, alat buktinya juga belum lengkap, belum ada gelar perkara, ternyata berita tersebut sudah tersebar ke mana-mana," kata Adang.

Dalam kunjungan kerjanya ke Sulawesi Selatan (Sulsel),  MKD juga menyosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Anggota DPR RI sebagai hak protokoler. Adang menilai keistimewaan plat nomor khusus dalam keprotokolan bisa mempermudah pengawasan publik kepada anggota DPR.

Adang menyebutkan pemberlakuan aturan plat nomor khusus anggota DPR memiliki landasan hukum yang kuat. Alasannya, ketentuan tersebut sudah terakomodasi dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilakukan penerapan sanksi hukum penerimaan hak protokoler bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja," kata dia.

Politikus Partai PKS ini juga menyebut aturan plat nomor khusus kendaraan untuk anggota DPR dapat mempermudah fungsi pengawasan MKD. Bahkan ikut mendukung program electronic traffic law enforcement (E-TLE) Polri.

Dia juga menyinggung bahwa kewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, juga berlaku bagi pimpinan dan anggota DPR.

"TNKB Khusus dimaksud juga akan meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR," kata Adang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI