Transaksi Rp300 Miliar AKBP Tri, Polri: Jika Ada Unsur Pidana, Bareskrim Ambil Alih

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 07 Juli 2023 | 20:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (SinPo.id/ Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polri menyatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan klarifikasi terhadap Kapolres Kota Batu AKBP Tri Suhartanto terkait transaksi Rp300 miliar di rekeningnya. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa pemeriksaan terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih berproses. 

Menurut dia, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. 

"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," ujar Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 7 Juli 2023.

Sandi menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Propam Mabes Polri tengah menindaklanjuti perkara tersebut. Nantinya, hasil pemeriksaan bakal disampaikan ke publik. 

"Nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas,” tuturnya. 

Sebagai informasi, perkara transaksi Rp 300 miliar yang melibatkan AKBP Tri ini mencuat usai diungkap mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widiojanto. 

Menurut Novel, hal ini dia sampaikan merujuk dari temuan data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI