Prabowo Disebut Berpeluang Besar Menangkan Pilpres 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 07 Juli 2023 | 16:16 WIB
Prabowo Subianto (SinPo.id/ Ashar)
Prabowo Subianto (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dinilai berpeluang besar memenangkan Pilpres 2024. Prabowo disebut mendapatkan banyak dukungan dari generasi muda Indonesia.

Apalagi, generasi milenial merupakan pemilih yang mendominasi pada kontestasi politik 2024. Posisi ini jelas menguntungkan Prabowo.

"Kita tahu bahwa pemilih muda nanti di 2024 itu sangat besar dan sangat tinggi. Maka dari itu, sudah menjadi sebuah keuntungan bagi Prabowo," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.

Ujang mengungkapkan berdasarkan pengamatannya, Prabowo disukai oleh generasi muda karena memiliki karakter kepemimpinan yang kalem, santai, dan tenang. Karakter seperti itu, kata Ujang, menjadi daya tarik tersendiri untuk Prabowo dalam meraih dukungan dari anak muda.

Dia mengatakan Prabowo saat ini telah bertransformasi dari kepemimpinan militer menjadi lebih merakyat dan peduli terhadap kehidupan masyarakat secara luas. Termasuk, dalam ruang lingkup kepemimpinan global dengan berupaya meningkatkan posisi Indonesia di pentas dunia.

Ujang menilai hal-hal itu menjadi pemantik dukungan generasi muda kepada orang nomor satu di Kementerian Pertahanan itu. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI