Taman Ismail Marzuki Jadi Badan Layanan Umum Daerah, FSP-TIM Sampaikan Lima Dekrit Seniman
SinPo.id - Diterbitkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023 tentang Penetapan Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, sebagai Badan Layanan Umum Daerah, yang ditandatangani oleh Gubernur Heru Budi Hartono pada tanggal 16 Juni 2023, adalah bentuk pengakuan bahwa pemikiran dan tuntutan Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) selama ini adalah benar.
Sebelumnya sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, sejumlah seniman Jakarta yang tergabung dalam FSP-TIM telah menyatakan penolakan keras terhadap kehadiran PT Jakarta Propertindo (BUMD yang tupoksinya membangun dan merawat gedung-gedung itu) di kawasan Taman Ismail Marzuki, yang berdasarkan Pergub Nomor 63 tersebut diberi hak dan kewenangan penuh untuk menguasai dan mengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki selama 28 tahun.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 63 Tahun 2019 yang diperkuat lagi dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022, yang memaksakan PT Jakarta Propertindo mengelola TIM, menurut pandangan obyektif FSP-TIM adalah peraturan yang keliru, yang terbukti kemudian telah menimbulkan sejumlah persoalan yang memicu kemelut atas nasib TIM.
Sehingga saat ini, sudah berbeda dan kata Juru Bicara FSP-TIM Mujib Hermani menyampaikan rasa syukur dan terima kasih serta apresiasi yang tinggi dari seluruh seniman atas respon dan kepedulian Gubernur Heru tersebut.
Sebab menurut FSP-TIM bahwa keputusan Gubernur Nomor 415 tersebut, menawarkan harapan kuat bahwa Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, yang selama ini telah kehilangan marwahnya, akan kembali bersemangat dan segera berkembang maju.
"Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki menyambut baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah menerbitkan Keputusan Gubenur bernomor 415 Tahun 2023 tentang penetapan UP Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ujar Mujib kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.
Lanjut Mujib Hermani, keputusan yang telah ditetapkan pada 16 Juni 2023 lalu merupakan pengakuan atau jawaban dari Pemprov DKI Jakarta. Pemikiran dan gugatan terhadap Peraturan Gubenur (Pergub) nomor 63 tahun 2019 tentang penugasan Jakpro untuk merevitalisasi Taman Ismail Marzuki itu benar.
"Kami menyambut baik atas terbitnya Keputusan Gubenur tersebut, oleh karena itu para seniman Jakarta yang tergabung dalam FSP-TIM mengeluarkan Dekrit Seniman Jakarta," tuturnya dan menjelaskan ada lima point yang terkandung dalam dekrit Seniman Jakarta tersebut Diantaranya, pertama mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah DKI Jakarta yang telah merespon dan peduli atas tuntutan para seniman.
Kedua, dengan terbitnya keputusan itu FSP-TIM menganggap Pemerintah DKI Jakarta telah mengembalikan marwah pusat kesenian jakarta Taman Ismail Marzuki secara menyeluruh.
"Ketiga, Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki harus dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dimana BLUD sebagai lembaga pelayanan publik yang berorientasi non-profit, dan dekrit yang keempat, berkenaan dengan pelaksanaan dan perumusan keputusan tersebut, FSP-TIM meminta Pemprov DKI Jakarta untuk dapat membahasnya bersama unsur seniman. sebagai subyek Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki," ulasnya.
Kemudian dekrit yang kelima, lanjut Mujib, FSP-TIM memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019, agar tidak berdampak buruk bagi jalannya proses kreatif berkesenian, dan usaha-usaha pemajuan kebudayaan.
"Dekrit Seniman Jakarta ini dibuat sebagai ketetapan pemikiran dan sikap seniman. Dalam mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023, agar terlaksana sesuai dengan prinsip tata kelola kelembagaan pelayanan publik yang baik dan benar, efektif, berfaedah bagi kemaslahatan seniman, kehidupan berkesenian, dan kemajuan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki," ungkap Mujib Hermani.
Adapun Koordinator/Penanggungjawab Kegiatan Penyampaian Dekrit Seniman Jakarta FSP-TIM Tatan Daniel mengatakan, dikeluarkannya dekrit ini untuk memaknai dan menyatakan ketetapan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 415 tahun 2023. Selain itu sebagai bentuk pengembalian marwah dan wibawa Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai rumah besar seniman, sebagai ruang ekspresi kesenian yang bersejarah panjang.
"Agar tidak terulang kesalahan fatal sebagaimana terjadi pada kasus penerbitan Pergub Nomor 63 Tahun 2019 yang tidak menyertakan unsur seniman dalam pembahasan segenap perangkat kebijakan yang terkait dengan tatakelola TIM," ujarnya.
Seperti diketahui, Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) menggugat dua Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2022 juncto dan Pergub Nomor 63 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan luas bagi PT Jakpro untuk mengelola TIM selama 28 tahun ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam gugatannya mereka menuntut
agar pengadilan mencabut kedua Pergub tersebut lantaran peraturan itu adalah hal yang keliru, blunder, dan memaksakan dengan memberikan Kewenangan Jakpro menguasai TIM. Padahal TIM itu, merupakan oase kesenian bagi para seniman untuk mengekspresikan karya seninya.
Jakpro kata Tatan Daniel tugasnya membangun dan merawat gedung, bukan mengkormesialkan gedung, apalagi membuat kegiatan seni, sehingga gugatan ke PTUN itu maksudkan agar apa yang telah disepakati sebelum dilakukannya revitalisasi terhadap Taman Ismail Marzuki itu dapat dipenuhi. Bahkan rencananya gedung itu juga akan disewakan untuk kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan seni.
Forum Seniman Peduli TIM tidak punya kepentingan lain, selain menjaga marwah itu. Marwah Taman Ismail Marzuki, marwah Dinas Kebudayaan, marwah kaum seniman (di mana pun), marwah Ali Sadikin, marwah Ajip Rosidi, marwah Rendra, Arifin C. Noer, dan semua seniman yang pernah hidup dan mati untuk Taman Ismail Marzuki.
FSP-TIM juga berpandangan, bahwa hal penting yang perlu dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Gubernur DKI Jakarta dalam kaitannya dengan penerapan sistem BLUD di kawasan Taman Ismail Marzuki adalah efektifitas dan kinerja Dewan Kesenian Jakarta. Bahwa Dewan Kesenian Jakarta untuk periode 2023-2026 wajib diisi oleh mereka yang telah diseleksi dengan ketat melalui Musyawarah Kesenian Jakarta 2022 yang diselenggarakan oleh masyarakat kesenian Jakarta secara demokratis. Anggota Dewan Kesenian Jakarta yang visioner, yang berintegritas, yang mengakar di kalangan seniman, yang sungguh-sungguh memperjuangkan marwah Taman Ismail Marzuki, akan lebih berkesesuaian dengan visi dan misi mengembangkan dan menghidupkan kembali semangat Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, sebagaimana yang dipesankan oleh pendirinya, Gubernur Ali Sadikin, Ajip Rosidi, Ramadhan K.H., Mochtar Lubis, dan para seniman budayawan pada kurun yang lalu.