Belum Usut Transaksi Panji Gumilang, Bareskrim Masih Fokus soal Penistaan Agama

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 06 Juli 2023 | 18:34 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan belum mendalami ihwal temuan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi Panji Gumilang hingga triliunan rupiah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa pihaknya masih fokus terkait tindak pidana penistaan agama dan penyebaran hoaks yang dilakukan Panji Gumilang.

"Sementara kami belum ada kaitan ke situ (temuan PPATK) . Yang dilaksanakan penyidikan saat ini adalah terkait penistaan agama yang dilaporkan Pendiri NII Crisis Centre Ken Setiawan dan beberapa laporan lain," kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 6 Juli 2023.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya bakal melengkapi syarat formil penyidikan, diantaranya menerbitkan surat perintah penyitaan dan mengirim barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik.

"Dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya, kemudian mengirim barang bukti yang ada," tuturnya. 

Penyidik, kata dia, juga akan menyangkakan pasal tambahan UU ITE lantaran Panji Gumilang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan pidana lain terkait UU ITE," tutur Djuhandhani. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI