Sidang Mario Dandy, JPU Hadirkan Dokter RS Medika Sebagai Saksi

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 06 Juli 2023 | 12:41 WIB
Mario Dandy (Sinpo.id/Ashar)
Mario Dandy (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Jaksa Penuntut umum (JPU) menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Medika sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023.

"Hadir hari ini atas nama dr. Aisyah Hanafi, dokter dari Rumah Sakit Merdika Permata," ucap JPU di persidangan.

JPU juga menyampaikan bahwa rencananya hari ini menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi ahli dari kedokteran. 

"Kami sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap empat orang ahli, dua ahli dari kedokteran dan dua dari ahli pidana," kata JPU. 

Menurut JPU, satu dokter lainnya dari RS Mayapada yang telah dipanggil itu tak bisa hadir hari ini. Dokter tersebut baru bisa menghadiri persidangan untuk memberikan keterangannya pada Kamis, 20 Juli 2023 mendatang.

Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa pada Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 


"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel. 


JPU menyebut, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI