KPK: Brigjen Endar Priantoro Kembali Jabat Direktur Penyelidikan
SinPo.id - Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Menurut dia, Brigjen Endar kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu.
"Benar, (Endar Priantoro,-red) kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 5 Juli 2023.
Lebih lanjut Ali mengatakan, kembalinya Endar bertugas sebagai Dirdik KPK diharapkan bisa menjaga sinergi antar-institusi penegak hukum.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
Brigjen Endar Gugat Firli cs
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memebeberkan bahwa Brigjen Endar Priantoro tengah menggugat Firli Bahuri Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jajaran komisioner KPK ini digugat terkait pemberhentian Endar jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar, kata Sigit, menggugat ke PTUN berbarengan dengan laporannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Pak Endar sendiri sekarang sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melaui PTUN," ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Sigit mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil dari upaya hukum yang dilakukan oleh Endar, yang juga merupakan anggota Polri.
"Kita menunggu hasil dari semua itu agar bisa kemudian kita bisa tindaklanjuti dengan keputusan," tuturnya.
Brigjen Pol. Endar Priantoro pada Selasa, 4 April 2023, melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," kata Endar.