INDEF: Ekspor Pasir Buka Peluang Eksploitasi Laut
SinPo.id - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda mengatakan ekspor pasir membuka peluang mengeksploitasi laut . Sehingga, kata dia, menyebabkan abrasi pantai, erosi pantai, kurangnya garis pantai, dan potensi rusaknya ekosistem laut.
"Ekosistem laut akan rusak dan berdampak lebih besar terhadap masa depan iklim. Disatu sisi, ini juga akan berdampak pada pemukiman di pesisir akan banyak terjadi konflik karena ada penggusuran di mana ketika pasir sudah habis akan menggusur pemukiman pesisir," ujarnya pada Rabu 5 Juli 2023.
Dia menjelaskan pada saat wilayah pesisir semakin terkikis maka akan berdampak pada perekonomian masyarakat pesisir. Dengan adanya kondisi tersebut maka akan memunculkan banyak pengangguran akibat rusaknya ekosistem laut.
"Ketika ekosistem laut rusak maka tangkapan ikan berkurang dan pendapatan nelayan berkurang yang akhirnya membuat nelayan-nelayan tidak melaut dan menjadi penggangguran di wilayah pesisir pantai," ujarnya.
Sejak diteken pada 15 Mei 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menjadi perhatian publik. Pasalnya, dalam PP tersebut memang disebutkan soal diperbolehkannya ekspor sedimentasi berupa pasir laut.
Berdasarkan salinan PP 26/2023 Pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, disebutkan pula peruntukan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.