Bawa 1.000 Detonator, Kakek di NTB Ditangkap Polisi
SinPo.id - Polisi menangkap seorang lansia berinisial A karena membawa 1.000 unit detonator. Pria asal Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, tersebut ditangkap pada Sabtu, 24 Juni 2023 lalu di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan bahwa A ditangkap petugas yang tengah patroli untuk menjaga keamanan acara MXGP Samota. Pria berusia 63 tahun itu ditangkap pada pukul 09.00 WITA, saat berada di kapal motor penumpang (KMP) Wicitra Dharma.
“Pelaku diamankan ketika akan menyeberang,” jelas Arman dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu, 5 Juli 2023..
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan satu ransel hitam berisi 10 kotak krem. Setiap kotak berisi 100 batang detonator.
“Jadi pelaku (A) ini sudah terima pesanan, pengakuannya akan bertransaksi di Pelabuhan Poto Tano atau di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur,” katanya.
Sementara Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, A masih menyimpan 840 detonator di rumahnya, di Desa Labuhan Alas, Sumbawa. Bahan peledak itu disimpan di kamar anak dari pelaku.
“Ditaruh di atas lemari dan ditutup dengan menggunakan karpet merah. Kami kembangkan asal barang (detonator), yang jelas barang ini dari luar NTB,” kata dia.