Kakorlantas: Petugas yang Boleh Menilang Harus Punya Sertifikasi
SinPo.id - Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut petugas yang bisa menilang di jalan raya wajib memiliki sertifikasi. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi," kata Firman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut dia, tidak semua anggota di lapangan dibekali langkah-langkah dalam menilang. Anggota yang memiliki sertifikasi diharapkan dapat memicu anggota lain yang malas untuk melakukan pendidikan kejuruan (dikjur).
"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang, Pak, biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," kata Firman.
Jenderal Bintang Dua ini berharap anggaran untuk pihaknya bisa bertambah dalam menunjang sertifikasi petugas. Firman mengatakan pihaknya akan bekerja keras untuk meningkatkan polisi yang kompeten di bidang itu.
"Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air," kata Firman.
Firman berharap korpsnya bisa mendapat penambahan anggaran. Penambahan itu, kata dia, nantinya bisa digunakan untuk membentuk anggota penyidik yang bersertifikasi.
"Karena ini sekali lagi keterbatasan anggaran moga-moga dari anggaran-anggaran yang ada kami bisa menambah jumlah penyidik yang mendapat sertifikasi," tegas dia.