Penambahan Bacaleg, Bawaslu Beri Sanksi Teguran ke KPU Kaltim

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 05 Juli 2023 | 19:46 WIB
Sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) yang terbukti melanggar administrasi pemilu.

KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu karena menambah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD dari Partai Garuda. 

"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Majelis Sidang Bawaslu Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu 5 Juli 2023.

Puadi memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, KPU Kaltim sebagai terlapor dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, penerimaan penambahan sebanyak 24 bacaleg yang diajukan Partai Garuda itu tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).

Yang pada intinya, kata Fuadi, dalam hal status pengajuan bakal calon dikembalikan, partai politik peserta pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan perbaikan tersebut selama masa pengajuan bakal calon paling lambat tanggal 14 Mei 2023.

Terkait itu dia mengungkapkan terhadap bacaleg yang diajukan Partai Garuda di luar Tanggal 1-14 Mei 2023, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan karena tahapannya telah lewat.

"Tujuan utama penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru. Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat," ujarnya.

Selain itu, dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU Kaltim untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan Terlapor, seyogyanya tidak serta-merta merugikan hak-hak konstitusinonal dari peserta pemilu. Namun demikian ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang," tandasnya.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran administratif tersebut bermula dari temuan Bawaslu Provinsi Kaltim yang menduga KPU Provinsi Kaltim melakukan dugaan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam laporan disebutkan KPU Provinsi Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan terhadap pengajuan bakal calon partai politik peserta pemilu, melainkan menyatakan ‘lengkap dan diterima' terhadap penambahan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI