Fahri Hamzah Minta Kapolri Bebaskan 15 Mahasiswa di NTB yang Ditahan Gara-gara Demo
SinPo.id - Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dan membantu membebaskan 15 mahasiswa yang ditahan Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 15 mahasiswa itu sudah ditahan beberapa pekan setelah melakukan aksi demonstrasi menunut perbaikan jalan di Donggo dan Soromandi.
Fahri menyatakan bahwa mahasiswa menggelar aksi demonstrasi merupakan hal yang biasa di NTB.
“Mahasiswa berdemonstrasi adalah hal biasa. Kepada yang terhormat Bapak Kapolri, anak-anak Mahasiswa di Bima biasa berdemonstrasi. Jadi mahasiswa nggak demo, nggak keren di sana. Mohon kebijaksanaanya agar mereka bisa kembali kuliah. Semoga kelak menjadi pemimpin Indonesia. Amin YRA,” kata Fahri yang juga mantan Wakil Ketua DPR RI melalui akun Twitter pribadinya, @Fahrihamzah, dikutip Rabu, 5 Juli 2023.
Diketahui, sejumlah Mahasiswa diamankan oleh aparat Polres Bima, NTB, pada Selasa, 30 Mei 2023. Pengamanan mereka pada saat aparat membubar paksa pendemo yang memblokade jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Sejumlah mahasiswa yang diamankan polisi itu merupakan massa aksi tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Donggo dan Soromandi (FPRDS) yang menuntut perbaikan ruas jalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang rusak di dua Kecamatan setempat.
Massa aksi menggelar demo sejak Senin, 29 Mei 2023. Saat itu, sempat ditanggapi oleh Wakil Bupati Bima M. Noer yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bima. Hanya saja, tidak ada tanggapan dan kejelasan perbaikan. Kecewa tidak ada kejelasan, massa aksi kemudian memblokade jalan.
Aksi unjuk rasa berlanjut pada Selasa, 30 Mei 2023. Tuntutan massa aksi tetap sama, yakni mendesak Gubernur NTB dan Bupati Bima agar mengalokasikan anggaran perbaikan ruas jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi pada APBD Perubahan tahun 2023.
Selain menuntut perbaikan jalan, massa aksi juga kembali menutup ruang jalan lintas Kecamatan Bolo dan Soromandi tepatnya yang berada di Desa Bajo Kecamatan Soromandi dengan masukan kayu balok hingga bebatuan ke dalam ruas jalan.
Bahkan dalam aksinya, mereka juga membakar ban bekas. Aksi blokade jalan selama dua hari tersebut praktis membuat akses lalu lintas warga menjadi terganggu. Bahkan kendaraan truk yang memuat jagung hasil penen petani tidak bisa melintas.
Akibat aksinya, sebanyak 15 mahasiswa yang ditahan sejak 31 Mei 2023 hingga saat ini itu dijerat dengan Pasal 192 ayat 1 ke 1e KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo pasal 12 jo Pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Yakni dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.