Sambangi DPR, APDESI Harap Revisi UU Desa Rampung Tahun Ini

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 05 Juli 2023 | 11:31 WIB
Salah satu spanduk tuntutan peserta aksi dari APDESI (Sinpo.id/Ashar)
Salah satu spanduk tuntutan peserta aksi dari APDESI (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) menyambangi Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 5 Juli 2023. Dalam kesempatan ini, mereka menyampaikan harapan agar revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bisa segera diselesaikan pada tahun ini.

“APDESI (berharap revisi UU) dirampungkan 2023 ini sebelum pilpres. Kenapa demikian? Ketika saya mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri ada 7 ribu kades yang habis masa jabatannya, beliau sampai saat ini bupati belum mau menjalankan pilkades, tapi kalau UU ini disahkan tidak perlu lagi itu,” kata Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya.

Dalam orasinya, Surta mengatakan APDESI perlu mengawal revisi ini, karena masih banyak tahapan selanjutnya setelah disetujui di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Ini tahapan baru pertama soalnya, masih ada tahapan-tahapan yang belum dibahas secara keseluruhan, apakah ini nanti (yang) membahas komisi II apakah yang lainnya,” kata dia.

“Jadi ini masih panjang, ini adalah kawalan, bukan orasi yang tidak baik. Ini adalah mengingatkan kepada legislatif dan eksekutif ini benar-benar serius,” imbuhnya.

Surta juga menyebut bahwa dalam orasi kali ini, APDESI berharap dana desa bersumber murni berasal dari APBN, bukan dari transfer daerah.

“Daftar masalah-masalah sudah kita tampung, yang pertama (terkait) dana desa, kita berharap 10 persen, harga mati dari APBN. Bukan dari transfer ke pemerintah daerah, itu satu,” tegasnya

Lalu yang kedua, ia berharap agar pengelolaan dana desa dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes).

“Harapan kita berubah terbalik jadi 70 persen diatur oleh desa, 30 persen oleh pemerintah, apa yang harus disampaikan oleh dia (pemerintah) kepada desa,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI