Bareskrim: Polemik Al-Zaytun Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 04 Juli 2023 | 12:52 WIB
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang (Sinpo.id/Ashar)
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023 memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 7 April 2023 dini hari mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar 'statement'-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.

“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 22.00 WIB malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan. dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” demikian Djuhadhani Rahardjo Puro.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI