Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Selama 8 Jam
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah selesai memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 WIB. Upaya pemeriksaan itu berlangsung selama delapan jam.
"Sudah ditanyakan semua. Sudah dijawab dengan sempurna. Baik semuanya. Semua berjalan dengan baik," kata Panji di gedung Bareskrim Polri pada Senin 3 Juli 2023
Untuk diketahui, Bareskrim Polri memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama, Senin, 3 Juli 2023.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama.
“Yang bersangkutan hadir penuhi undangan klarifikasi oleh Bareskrim terkait dengan yang dilaporkan terkait penistaan agama,” ujar Djuhandani dalam keterangannya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.