Mario Dandy Tersangka Kasus Pencabulan AG

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 03 Juli 2023 | 20:35 WIB
Tersangka kasus pencabulan AG, Mario Dandy (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Tersangka kasus pencabulan AG, Mario Dandy (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG.

Penetapan tersangka Mario Dandy turut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya (Mario Dandy) sudah tersangka (kasus pencabulan),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 3 Juli 2023.

Sebelumnya, AG (15) resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan. Diketahui status AG saat ini yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kuasa hukum terdakwa anak AG, Manggata Toding Allo menyebut bahwa laporan hari ini diterima usai ditolak dua kali oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah kami berkordinasi dengan Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," ujar Manggata di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.

Laporan terhadap Mario Dandy diterima pada 8 Mei 2023 dan teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menurutnya, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI