Bawaslu Beri Catatan Perbaikan Penetapan DPT Pemilu 2024
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut masih terdapat banyak catatan yang harus diperbaiki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DTP) pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan beberapa saran perbaikan Bawaslu provinsi yang belum ditindaklanjuti dan masih memerlukan konfirmasi atau pencermatan.
"Misal Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tuban, Malang, Blitar dan Tulung Agung, terdapat pemilih yang memerlukan perbaikan," kata Totok dalam keterangannya, dikutip Senin 3 Juli 2023.
Kemudian, sambung Totok, di Nusa Tenggara Barat, Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat, Kalimantan Barat tepatnya di Pontianak soal pindah memilih.
Selanjutnya di Sulawesi Tengah ada nama yang belum masuk DPT tapi dimasukan dalam daftar pemilih khusus, juga masih ada pemilih yang memerlukan perbaikan data seperti di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Jeneponto, Kota Palopo, Kabupaten Gowa.
Demikian juga di Maluku Utara ada pemilih tidak dikenal, dan Sulawesi Barat selisih jumlah pemilih potensial non e-KTP.
“Maluku terdapat 71 data pemilih pemula yang NIK-nya invalid, DKI Jakarta tepatnya di Jakarta Timur masih ada 255 pemilih meninggal yang belum ada surat atau dokumennya dan masih ada di DPT,” ujarnya.
Tidak hanya itu, di Malang juga terdapat pemilih disabilitas yang belum memiliki keterangan Memenuhi Syarat (MS) dan data tersebut didukung dengan By Name By Address.
“Blitar, ada 17 pemilih, 4 meninggal, 13 pindah domisili dan belum ada data pendukung. Tulung agung, 227 pemilih dengan rincian ganda 53 pemilih, pindah domisili 143, pindah yang MS 4, meninggal belum ada surat keterangan 27 pemilih. Karena elemen data enggak lengkap. Ini penting yang meninggal harus dicoret karena implikasi ke surat suara,” paparnya.
Lebih lanjut, ditemukan juga di NTB kabupaten Sumba Barat, ada 5113 pemilih yang pindah dari kawasan tambang newmont yang berubah menjadi PT Aman Mineral Nusa Tenggara.
Menurutnya, Bawaslu menemukan 5113 pemilih by name by addres yang belum dipindahkan ke lokasi khusus saat rekapitulasi dilakukan.
“Perlu penjelasan KPU RI karena di provinsi belum bisa memberikan konfirmasi. Juga di NTB status polri pensiun, kota Mataram ada 8 pemilih sudah pensiun namun belum dapat menunjukkan SK,” tandasnya.