Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Kejagung Tembus 81,2 Persen

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 02 Juli 2023 | 22:25 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI (Sinpo.id/Kejati Jabar)
Kantor Kejaksaan Agung RI (Sinpo.id/Kejati Jabar)

SinPo.id -  Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah tembus hingga 81,2 persen.

“Kami menyurvei trust (kepercayaan) ini sejak tahun 99, dan menurut kami ini kali pertama Kejaksaan Agung menempati trust paling tinggi dalam sejarah,” ujar Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan’ secara virtual, dipantau dari Jakarta, Minggu, 2 Juli 2023.

Ia menjelaskan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung biasanya berkisar di 60 persen. Akan tetapi, dalam kurun setahun terakhir, Kejaksaan Agung konsisten berada di peringkat ketiga.

“Itu belum pernah menyentuh angka 80 persen. Baru kali ini, ya, 81,2 persen,” ujar Burhanuddin.

Dari 81,2 persen, sebesar 9,7 persen responden menyatakan sangat percaya terhadap Kejaksaan Agung. Kemudian, sebesar 13,6 persen menyatakan kurang percaya, 0,5 persen menyatakan tidak percaya sama sekali, dan 4,7 persen tidak menjawab.

Sepanjang tahun 2022, dalam catatan Burhanuddin, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berkutat di angka 70 persen. Pada November tahun lalu, misalnya, angkanya mencapai 77,4 persen.

Menurut Burhanuddin, ada beberapa alasan yang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan meroket. Burhanuddin mencontohkan keberhasilan Korps Adhyaksa dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Jika dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain, kata dia, Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencatatkan pencapaian tertinggi dalam hal tingkat kepercayaan publik, terutama terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Konsistensi dalam tingkat kepercayaan publik membuat masyarakat cenderung menolak adanya keinginan untuk membatasi kewenangan Kejaksaan, yaitu hanya menuntut kasus korupsi saja.

“Mayoritas warga mendukung Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menyelidik, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi. Angkanya mencapai 66,4 persen,” jelas Burhanuddin.

“Overall (secara keseluruhan) publik tidak mau otoritas atau 'power' Kejaksaan sekarang dalam kasus tipikor itu dipreteli,” kata Burhanuddin.

Hasil ini diketahui Indikator usai melakukan survei dalam rentang 20-24 Juni 2023 menempatkan 1.220 responden yang berasal dari seluruh provinsi. Responden ditentukan dengan asumsi metode simple random sampling, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan "margin of error" sebesar 2,9 persen.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI