Tangkap 25 Tersangka, Polisi Sita 3 Kg Ganja, dan 48 Gram Sabu

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 02 Juli 2023 | 10:59 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (SinPo.id/ NTMC Polri)
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya menangkap 25 tersangka pengedar dan kurir narkoba selama Juni 2023. Dalam kasus ini sebanyak 3,2 kilogram ganja, 47,87 gram sabu dan 351,04 gram tembakau sintesis disita.

“Dari 20 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ada tujuh kasus yang cukup menonjol dengan barang bukti cukup besar dan melibatkan dua orang pelaku residivis,” kata Bambang dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 2 Juli 2023.

Bambang mengklaim, dari hasil pengungkapan tersebut, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 30 ribu jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar demi untuk menjaga pariwisata Bali tetap aman,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI