MK Diminta Uji Kembali Putusan Pemberian Izin Nikah Beda Agama

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 01 Juli 2023 | 12:32 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengizinkan pernikahan beda agama diuji kembali di Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan pernikahan sebaiknya disesuaikan dengan kultur Indonesia.

"Sangat perlu dipertimbangkan (di MK) dengan kultur kita Indonesia," kata Sahroni saat dihubungi, Jakarta, Sabtu, 1 Juli 2023.

Sahroni mengamini putusan yang diambil berdasarkan kacamata hukum tentunya tidak bisa disatukan dengan dalil agama. Sahroni mengingatkan dalil agama perlu diperhatikan dalam menjalankan mandat Pancasila.

"Hendaknya memang putusan mengenai hal ini tidak bisa dipidahkan dari dalil-dalil keagamaan. Karena Indonesia kan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Jadi dalil-dalil dari agama yang diakui harus sangat diperhatikan," ujarnya.

Sahroni engga menanggapi lebih jauh soal pernikahan beda agama tersebut. Dia hanya meminta putusan itu kembali dipertimbangkan MK.

"Saya bukan ahli agama, namun setahu saya di agama Islam dan Nasrani, nikah agama tidak dibolehkan, nah hal ini kan jelas harus jadi pertimbangan," kata dia.

Sebelumnya, PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama antara pasangan Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim Bintang AL mengambil putusan itu mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya sebagaimana dikutip wartawan.

Disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Putusan itu juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

"Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI