Tenda Jamaah Haji Overcapacity, Pemerintah Akui Tak Ada Penambahan Maktab

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 30 Juni 2023 | 19:02 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka di Arab Saudi (SinPo.id/ Tim Media)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka di Arab Saudi (SinPo.id/ Tim Media)

SinPo.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengakui bahwa penyebab dari tenda jamaah haji Indonesia yang overcapacity dikarenakan penambahan kuota haji sebanyak 8000 orang yang diberikan Pemerintah Saudi, tidak dibarengi dengan penambahan maktab.

“Penambahan maktab itu artinya, ruang untuk Jemaah tinggal di tenda-tenda. Karena sistem zonasi ditenda Mina itu sudah tetap, jadi tidak mungkin misalnya Jemaah Pakistan itu berkurang tempatnya, kita ambil untuk tambahan kuota kita, itu tidak mungkin," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, Jumat 30 Juni 2023.

Menurutnya, dengan tidak adanya penambahan jumlah tenda bagi jamaah haji, telah mengakibatkan tenda-tenda yang tersedia menjadi sangat pada karena jumlah jamaah melebihi kapasitas. Hal itu tentu membuat jamaah haji menjadi tidak nyaman.

"Makanya kemudian, kita lihat kenapa banyak Jamaah Haji yang tidur di luar tenda. Nah, ini yang menjadi problem dan kita tentu berharap untuk kedepan, karena ini bayar masyair (biaya fasilitas Haji) yang diperoleh oleh Jemaah Haji Indonesia selama di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina)," ungkapnya.

"Kemenag berpikir sebelumnya bahwa itu akan ada penambahan maktab, ternyata tidak ada.  Nah, ini yang menyebabkan secara kapasitas, secara teknis, secara fasilitas Ini menjadi permasalahan di tenda,” lanjut Diah.

Terlebih karena sudah dua tahun mengalami pandemi Covid-19, fasilitas yang tersedia juga tidak sepenuhnya dalam kondisi baik. Ada yang saluran airnya bocor, dan ada juga beberapa tenda yang salurannya airnya kecil. Sehingga beberapa tenda mengalami kekurangan air dan beberapa tenda yang mengalami kebocoran.

“Nah, ini yang menurut saya nanti semua Fasilitas di Armuzna ini harus dibicarakan secara lebih detail dengan syarikah yang menangani persoalan masyair di Armuzna ini. Ini memang persoalan teknis, tapi konsekuensinya bagi Jemaah Haji Indonesia tentu menjadi sangat besar," paparnya.

Oleh karena itu, kata Diah, komunikasi dan diplomasi soal perjanjian secara hukum antara Kemenag dengan pengelola masyair harus lebih detail dan ada legal draftingnya. Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka pemerintah Indonesia bisa meminta ganti rugi kepada pengelola maktab.

"Namun, kita mengharapkan sebaiknya tidak ada penggantian tapi sesuai dengan perjanjian. Makanya nanti untuk tambahan kuota di depan, itu harus kita cermati apakah pemerintah Saudi menambahkan kuota dengan fasilitas maktab atau tidak," katanya menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI