Jemaah Haji RI Diminta Patuhi Jadwal Melempar Jumrah
SinPo.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meminta jamaah haji agar mematuhi jadwal atau waktu dan jalur melempar jumrah yang telah ditetapkan dan yang telah diberikan sesuai kloternya masing-masing.
Hal ini disampaikan Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis, 29 Juni 2023.
“Jamaah diminta tidak melempar jumrah setelah matahari tergelincir (ba’da zawal) karena alasan keselamatan dan menghindari risiko cuaca panas dan bahaya kepadatan jamaah. Pilih waktu sore atau malam hari, agar terhindar dari sengatan cuaca panas,” kata Akhmad Fauzin.
Jamaah lanjut usia dan kategori risiko kesehatan tinggi, kata Fauzin, agar mewakilkan lempar jumrahnya kepada keluarga, sesama peserta haji atau petugas yang telah melaksanakan lempar jumrah.
“Orang yang mewakili lempar jumrah boleh yang sudah berhaji atau pun yang belum berhaji. Jamaah atau petugas boleh melaksanakan badal lempar jumrah untuk satu orang atau lebih hingga tak terbatas,” kata Fauzin.
Menurut dia, hukum mewakilkan lempar jumrah adalah boleh dan status hukumnya sah serta tidak dikenakan dam atau denda.
“Boleh mengakhirkan lempar jumrah hari tasyrik pada hari terakhir tanggal 12 Zulhijah (bagi jamaah nafar awal) atau tanggal 13 Dzulhijah (bagi jamaah nafar tsani),” katanya.
“Pemerintah berharap agar jamaah lebih bijak dan mengutamakan keselamatan serta kesehatan masing-masing, sehingga pelaksanaan lempar jumrah sebagai bagian wajib haji dapat terlaksana dengan aman dan tertib,” kata Fauzin.
Pemerintah juga mengingatkan jamaah pada saat menuju dan di tempat melempar jumrah agar tetap berkelompok dan jangan memisahkan diri.
“Jangan sungkan untuk meminta bantuan petugas yang berada di setiap titik di jalur menuju jamarat bila menemui hambatan dan kesulitan. Membekali diri dengan air putih untuk menjaga kebugaran tubuh dan mencegah dehidrasi,” katanya.