Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Bekasi dan Sulteng
SinPo.id - Satgas TPPO Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan anak atau bayi yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bekasi. Polisi berhasil menangkap lima tersangka yakni Y (35), SA (50), E (54), DM (25) dan M.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang wanita berinisial SS di Polda Sulteng akan adanya penculikan anak berinisial A.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan SS di Bandara Mutiara Sis Al-jufri ke perempuan berinisial F, yang kemudian A dibawa ke Jakarta," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa, 27 Juni 2023.
Atas hasil penyelidikan tersebut, kata dia, Polda Sulteng menerbitkan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak pada 12 Juni 2023.
Menindaklanjuti hal itu, pada 22 Juni 2023 penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Satgas TPPO Polri dan Polres Metro Bekasi Kota, berencana melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan anak atau bayi sebelum dijual ke calon pembeli.
"Dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar dua Minggu (bayi A) dan satu bulan (Bayi B)," ungkapnya.
Dari proses penyidikan tersebut, Djuhandhani mengatakan, pihaknya juga mengamankan tiga orang tersangka yakni SA, E dan DM. Dalam perkara ini, mereka mempunyai peran masing-masing.
Menurut dia, DM, SA, dan E berperan sebagai pemasok atau pencari bayi. Sedangkan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi. Tersangka Y, kata dia, telah melakukan tindak perdagangan anak sejak 2022 dan sudah memperdagangkan 16 anak.
"Dengan rincian lima bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan. Untuk bayi laki-laki (dijual dengan) kisaran harga Rp13 juta sampai Rp15 juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp15 juta sampai Rp23 juta," kata Djuhandhani.