Datang ke Indonesia Sejak 2009, Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Rusia

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 28 Juni 2023 | 03:26 WIB
Ilustrasi deportasi (pixabay)
Ilustrasi deportasi (pixabay)

SinPo.id - Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi Katukhov Artem (30), seorang warga negara asing asal Rusia pada Minggu 25 Juni 2023 pukul 00.05 Wita. Bule itu viral setelah diduga melawan saat hendak dideportasi. 

"Kami mengimbau masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pada Selasa 27 Juni 2023. 

Polda Bali mengungkap ormas mempekerjakan bule Rusia itu diduga membangun organisasi kejahatan di Bali. Polda Bali bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali pada 14 April 2023. Setelah dicek, Kepala Disnaker dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi bahwa Artem melakukan pekerjaan ilegal.

Artem datang pertama kali pada September 2009 dalam rangka berlibur selama delapan hari. Kemudian, Artem masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.
Dia sempat mengaku bertempat tinggal di salah satu hotel di Kuta, Badung. Namun, setelah diselidiki, manajemen hotel tersebut membantah bahwa Artem pernah tinggal di sana. Berdasarkan data yang diperoleh Kantor Imigrasi Denpasar, Artem juga bertempat tinggal di alamat istrinya, yaitu Jalan Gajah Mada, Bendul, Klungkung. Namun, setelah dicek, dia tidak pernah tinggal di sana.

"Hal itu diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyebut tidak pernah bertemu atau mengenal yang bersangkutan (Artem) dan istrinya. Sama sekali," ujar Anggiat melalui keterangan resmi, Minggu.

Artem dan istrinya hanya menggunakan alamat tersebut demi mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga sebagai sponsor. Atas perbuatannya itu, Artem dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati aturan perundang-undangan.

Sebelum dideportasi, sempat terpampang poster bertuliskan: 'Kotukhov Artem Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC), Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali Tenaga Kerja Asing. Ilegal, Imigrasi Tutup Mata?'.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI