Nikah Beda Agama, Anggota Komisi VIII DPR Minta Hakim Taat Konstitusi
SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) utaat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menolak judicial review terkait perkawinan beda Agama. Menurut dia, masalah perkawinan dalam islam sudah jelas ketentuannya di mana perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama islam.
"Para Hakim (PN Jakpus,-red) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama," kata Surahmat dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Ketentuan perkawinan dalam islam itu juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pada Pasal 2 Ayat 1 dari UU tersebut disebutkan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya
"Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU jelas menyelisihi konstitusi, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan," kata Politikus PKS itu.
Surahman menilai para hakim seharusnya tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi merujuk pada penafsiran original intent agar memahami teks UU secara utuh. Karena itu, Surahman mendorong MK untuk mendisiplinkan para hakim yang berada di bawah kewenangannya. Pendisiplinan penting agar para hakim mengkoreksi keputusan yang tidak sesuai UU.
"Dengan demikian akan terjaga harmoni sosial ditengah masyarakat plural Agama, bahkan para Hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi, dan menjadi pembelajaran yang baik bagi Rakyat, agar keadilan dan kebenaran tetap bisa ditegakkan di negara hukum Indonesia," ucap Surahman.
Sebelumnya, PN Jakpus mengizinkan pasangan beda agama. Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk dan mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.
--