DPR Segera Tindak Lanjuti Dugaan Ekspor Ilegal Jutaan Ton Bijih Nikel ke China

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 27 Juni 2023 | 18:09 WIB
Ilustrasi bijih nikel. (SinPoid/Dok. PT. Antam)
Ilustrasi bijih nikel. (SinPoid/Dok. PT. Antam)

SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China sejak Januari 2020-Juni 2022. Dugaan itu muncul berdasarkan hasil dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara dari sektor ekpor bijih nikel ilegal itu," kata Yulian, Selasa 27 Juni 2023. 

Menurutnya, dugaan praktik ekspor bijih nikel ilegal tersebut sangat merugikan pendapatan Negara. Terlebih lagi saat ini pemerintah tengah menggalakan program hilirisasi dalam rangka menambah penerimaan devisa negara. 

"KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel ke China, sejak Januari 2020 sampai Juni 2022. Untuk itu, Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi dari Dirjen Minerba," ungkapnya. 

Selain itu, Yulian juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, pasca pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. 

"Seperti kita tahu, bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor? Maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain," katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan ekspor atau pengiriman bijih nikel atau nickel ore ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton. Dugaan ekspor ke Tiongkok itu ternyata sudah dilakukan selama dua tahun lamanya.

"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria.

Kemudian, dugaan ekspor ilegal ke Tiongkok itu terdeteksi dari situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok.

Dian bilang, bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke Tiongkok itu merupakan diduga tambang di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Seperti diketahui, dua wilayah itu merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia saat ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI