Jokowi Harap Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Yudisial Tetap Berjalan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 27 Juni 2023 | 16:01 WIB
Presiden Jokowi. (SinPo.id/Setpres)
Presiden Jokowi. (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indoensia tidak hanya diselesaikan melalui proses non yudisial.

Menurut Jokowi, pemerintah juga tidak mengkesampingkan proses yudisial penyelesaian pelanggaran HAM berat. Keduanya diharapkan dapat diselesaikan berbarengan.

"Saya kira dua-duanya bisa berjalan, tetapi kita ingin yang non yudisial dulu yang bisa bergerak bisa kita langsung selesaikan," kata Jokowi kepada wartawan melalui siaran persnya, Selasa 27 Juni 2023.

Jokowi membeberkan, penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indoensia melalui proses yudisial perlu melalui beberapa tahapan dan pengumpulan bukti yang kuat.

"Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR berarti bisa berjalan," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah pada Januari 2023 lalu mengumumkan akan menyelesaikan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia. 

Penyelesaian tersebut dimulai melalui proses non yudisial terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Jokowi menuturkan, pemerintah berkomitmen melakukan upaya-upaya pencegahan agar pelanggaran HAM berat tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang.

Sementara itu, lanjut Jokowi, proses penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat berfokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

"Dan hari ini kita bisa memulai merealisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa," kata Jokowi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI