Jual Anak Kandung Untuk Prostitusi, DPR Minta ASN di Bengkulu Ditindak Tegas
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta TS (42) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bengkulu Selatan yang tega menjual anak kandungnya untuk layanan prostitusi ditindak tegas. Apalagi, perbuatan pelaku masuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Apa pun alasannya, tidak ada pembenaran dari tindakan prostitusi. Sekalipun karena masalah ekonomi, menjual anak kandung sebagai PSK sangat tidak bisa ditolerir. Harus ada sanksi tegas," kata Mardani kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Mardani mengecam keras tindakan TS. Dia mendorong aparat penegak hukum menelusuri penyebab TS tega menjual anaknya sendiri.
"Apabila persoalannya karena psikologi atau masalah moralnya, harus ada penanganan atau terapi. Tentunya berkesinambungan dengan penegakan hukumnya," kata Mardani.
Di sisi lain, Mardani meminta Pemkab Bengkulu Selatan melakukan pembenahan di lingkungan kerja. Dia menilai ada faktor ketidakpekaan yang menjadi salah satu faktor penyebab kejadiannya biadab tersebut.
"Mestinya ada kepekaan, entah dari sesama rekan kerja maupun pimpinan dari pelaku. Harus dicari apa yang salah sampai seorang ASN terpaksa mencari tambahan uang dengan menjual sang anak," kata dia.
Mardani mengatakan pendekatan-pendekatan humanis perlu dilakukan di setiap lingkungan kerja pemerintahan. Jika permasalahan personal ASN tidak dapat dicari jalan keluar maka dampaknya akan memengaruhi kinerja.
"Harus ada proses jemput bola dalam kasus seperti ini. Mungkin juga perlu dilakukan tes psikologi berkala terhadap setiap pegawai pemerintah. Hal ini bertujuan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih bersih, efektif, dan efisien," kata dia.
Mardani mengatakan pendekatan-pendekatan humanis perlu dilakukan di setiap lingkungan kerja pemerintahan. Jika permasalahan personal ASN tidak dapat dicari jalan keluar maka dampaknya akan memengaruhi kinerja.
"Harus ada proses jemput bola dalam kasus seperti ini. Mungkin juga perlu dilakukan tes psikologi berkala terhadap setiap pegawai pemerintah. Hal ini bertujuan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih bersih, efektif, dan efisien," kata dia.
"Tes psikologis berkala tersebut bertujuan untuk mencegah tindakan melawan hukum dan memastikan bahwa mereka yang bertugas dalam sektor publik memiliki kondisi mental yang stabil dan kesehatan jiwa yang baik," timpalnya.
Dengan adanya tes psikologi berkala, kata Mardani, masalah mental dan psikologi yang mungkin dimiliki ASN dapat terdeteksi lebih awal. Sehingga, tindakan pencegahan yang tepat dapat diambil sebelum masalah tersebut berkembang menjadi sesuatu yang lebih serius.
"Tes ini dapat mencakup pengukuran tingkat stres, kecerdasan emosional, stabilitas emosi, kejujuran, serta kemampuan berkomunikasi dan beradaptasi dalam situasi yang menuntut," kata Mardani.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Selatan mengungkap penangkapan seorang wanita berstatus janda bernama T pada Jumat, 23 Juni 2023. Perempuan berusia 42 tahun itu diamankan karena telah melakukan tindakan perdagangan orang.
Mirisnya, orang yang diperdagangkannya adalah anak kandungnya sendiri bernama Y, 22. Y dijadikan ibu kandungnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). T menawarkan Y kepada lelaki hidung belang selama satahun terakhir.
T berdalih 'menjual' anaknya sebagai pelayan berahi karena tuntutan biaya hidup. Lebih biadabnya, pelaku menyediakan salah satu bilik di rumahnya untuk memberikan pelayanan terhadap pelanggannya.
Informasi yang diperoleh disebutkan bahwa T ternyata bekerja sebagai Pegawai Negeri Spil (PNS). Status kepegawaiannya terdaftar sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

