Sebanyak 74 Persen Tiket Kereta Api Libur Iduladha Telah Terjual

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 26 Juni 2023 | 21:09 WIB
Penumpang kereta jarak jauh (SinPo.id/ Dok. KAI)
Penumpang kereta jarak jauh (SinPo.id/ Dok. KAI)

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sebanyak 556.778 tiket Kereta Api jarak jauh telah terjual pada periode long weekend Idul Adha pada Selasa, 27 Juni sampai Minggu, 2 Juli 2023.

Bila dijumlah, rata-rata keberangkatan sebanyak 92.796 tiket per hari. Jumlah tersebut 74 persen dari total keseluruhan tiket yang dijual yakni sebanyak 751.069 tiket.

"Berdasarkan pantauan pada Senin 26 Juni, total tiket KA Jarak Jauh yang terjual pada periode long weekend Idul Adha yakni Selasa (27 Juni) s.d Minggu (2 Juli) yaitu sebanyak 556.778," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin 26 Juni 2023.

Joni mengungkapkan, sejauh ini rute favorit masyarakat pada periode long weekend tersebut adalah Jakarta-Bandung, Jakarta-Surabaya, Jakarta-Purwokerto, Jakarta-Solo, Yogyakarta-Banyuwangi.

Sementara itu, Joni memprediksi jumlah tiket yang terjual akan terus bertambah. Terutama menjelang long weekend Hari Raya Iduladha.

"Kami prediksi angka penjualan akan terus bertambah seiring menjelang long weekend," ujarnya.

Lebih lanjut, KAI mengingatkan kembali agar pelanggan KA memperhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagasi yang melebihi berat dan ukuran sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

"Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp 10 ribu per kg, kelas bisnis Rp 6 ribu per kg dan kelas ekonomi Rp 2 ribu per kg," papar Joni.

Selain itu, pelanggan KA tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api.

"Di antaranya yaitu barang-barang yang mudah terbakar, senjata api/ senjata tajam, Narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI