Kemenhub Batasi Kendaraan Angkut Barang Saat Libur Iduladha 2023
SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berlakukan pembatasan angkutan barang selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada 27-30 Juni 2023.
Aturan itu tertulis dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha 2023.
"Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang perayaan Idul Adha 1444 H," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin 26 Juni 2023.
Hendro memaparkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan.
Sementara itu, waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Berikutnya pada 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
“Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.” paparnya.
Hendro menambahkan, angkutan barang yang dibatasi harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Selain itu, angkutan ini juga harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Berikut daftar ruas jalan tol dan non-tol yang terdampak pembatasan angkutan barang saat libur Iduladha 2023:
1. Jalan Tol DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta-Cikampek; Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.
2. Jalan Non Tol DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan Cirebon; Jawa Barat: Cikampek- Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

