KPU Hapus Verifikasi Faktual Tanpa Hilangkan Substansinya

Laporan:
Jumat, 19 Januari 2018 | 18:21 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merubah mekanisme selekasi calon peserta pemilu 2019. KPU akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) No. 7 dan 11 Tahun 2017.

Dalam PKPU yang sudah direvisi nanti tidak akan ada lagi kata verifikasi faktual. Keputusan itu diambil karena Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mencantumkan kata verifikasi faktual atau hanya termaktub dalam PKPU. Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya tercantum kata verifikasi.

"KPU tanpa mengurangi substansinya, melakukan beberapa perubahan. PKPU Nomor 7 tahun 2017 terkait dengan tahapannya. Kedua, PKPU Nomor 11 tahun 2017 terkait metodenya," kata Ketua KPU, Arief Budiman usai rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jumat (19/1/2018) dini hari.

Meski ada perubahan, Arief menegaskan substansi dari verifikasi faktual itu tidak berubah.

Adapun verifikasi faktual yang selama ini dilakukan terhadap partai politik baru yakni berupa pencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan. Misalnya, dalam mengecek kebenaran alamat kantor partai politik, KPU mendatangi langsung kantor partai politik tersebut.

Nanti pada PKPU yang baru, tahap verifikasi akan dilakukan dengan dua metode. Pertama pemeriksaan berbasis dokumen parpol yang diserahkan kepada KPU, dan yang kedua adalah pemeriksaan pemeriksaan mencocokan dokumen dengan fakta di lapangan.

Metode terakhir disebut sama dengan metode verifikasi faktual. Dengan demikian substansi verifikasi faktual tidak hilang meski kata 'faktual' akan dihilangkan.

Sedangkan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sendiri tidak akan dilakukan karena tahap tersebut sudah dilakukan pada penelitian administrasi September hingga November lalu.

Selain itu PKPU yang sudah direvisi nanti juga akan mengubah metode pengambilan sampling dalam pengecekan kondisi fisik anggota partai politik tingkat kabupaten/kota sesuai dokumen identitas yang diserahkan kepada KPU.

Pada PKPU No. 11 tahun 2017, besaran sampel yang diambil yaitu 10 persen dikalikan jumlah dokumen anggota yang diserahkan kepada KPU. Misalnya, apabila partai politik menyerahkan dokumen 100 keanggotaan, maka KPU hanya akan mencocokkan ke lapangan 10 persen dari 100 anggota tersebut secara acak.

Namun pada PKPU yang baru nanti, KPU hanya mengecek 5 persen dari dokumen jumlah anggota yang diserahkan.

Kemudian, pada PKPU Nomor 11 tahun 2017, KPU harus mengecek satu per satu anggota partai politik. Mekanisme tersebut diubah dalam PKPU yang baru. Sekarang parpol yang mengumpulkannya di kantor partai, setelah melalui pengambilan sampling tadi.

Tak hanya itu, Perubahan juga terjadi dalam waktu pelaksanaan verifikasi faktual atau pengecekkan ke lapangan.

verifikasi faktual yang akan mengecek alamat kantor, anggota dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur pengurus parpol tingkat pusat dan provinsi dilakukan paling lama tujuh hari, dan 21 hari untuk tingkat Kabupaten/kota.

Peraturan tersebut akan diubah menjadi dua hari ditambah dua hari masa perbaikan jika diperlukan, untuk pengecekan di tingkat pusat atau provinsi. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota menjadi tiga hari. Pengecekan tersebut akan dilakukan pada 28 Januari 2018.

Demi kelancaran proses verifikasi di lapangan, KPU memberi waktu kepada partai politik untuk sosialisasi terhadap pengurus dan anggota di tingkat kabupaten/kota. Tenggat waktu itu pun digunakan KPU untuk sosialisasi kepada pengurus KPUD provinsi dan kabupaten/kota.

"Kita tetap akan umumkan partai politik peserta pemilu 17 Feburari kalau tidak ada halangan luar biasa," ujar Arief.

Keputusan ini pun sudah disetujui Komisi II DPR, Kemendagri dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Revisi PKPU akan diserahkan ke Kemenkumham pada hari ini untuk diundangkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI