Guru Olahraga di Tangsel Diduga Hamili Siswi SMK

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 24 Juni 2023 | 06:05 WIB
Ilustrasi hamil (Pixabay)
Ilustrasi hamil (Pixabay)

SinPo.id -  GM, seorang oknum guru olahraga, diduga menghamili seorang siswi SMK hingga hamil. Polres Tangerang Selatan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.

"Mau kita gelar, untuk mengamati pendapatnya seperti apa. Karena menentukan pasal itu kan nanti harus melalui mekanismenya," ujar Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto pada Jumat 23 Juni 2023. 

Polres Tangerang Selatan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus dugaan pencabulan.
Koordinasi mengenai pendapat hukum soal pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Beberapa pasal akan dikaji dalam untuk menjerat GM.

Sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi, kini kata dia, penyidik mulai bergeser ke pasal lain yang dinilai lebih tepat diterapkan terhadap pelaku. Dalam kasus ini Pasal 346 memang tidak memenuhi unsur pidana. Pasalnya, praktek aborsi yang diminta pelaku belum dilakukan korban.

"Koordinasi ke PPA Polda agar bisa satu pendapat dalam konteks apa yang memenuhi unsur pidana terhadap hal yang dilaporkan, atau misalnya ada tambahan pasal lain yang dianggap lebih tepat. Kalau pasal itu, susah pembuktiannya. Menyuruhnya itu tidak dilaksanakan atau tidak terjadi, sehingga unsurnya tidak terpenuhi," tambahnya.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI