Yudi Purnomo: KPK Harus Buka Siapa Saja Tahanan yang Kena Pungli Pegawai Rutan

SinPo.id - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mendesak KPK untuk membeberkan ke publik terkait siapa saja yang terlibat dalam pungli rutan yang berada di bawah pengawasan KPK.
Tak terkecuali oknum pegawai dan tahanan kasus korupsi yang ikut berperan membiarkan praktik pungli ini subur di lingkungan lembaga atirasuah.
Hal ini penting dilakukan, mengingat lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu terus mendapat sorotan miring, akibat sejumlah problem di internal mereka sendiri.
"KPK harus serius dalam membongkar kasus pungli pegawainya yang bertugas di Rutan KPK. Pungli yang menurut Dewan Pengawas KPK hampir sebesar 4 milyar rupiah yang melibatkan puluhan pegawai Rutan dalam kurun waktu 4 bulan sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 akan membuat kepercayaan publik kepada KPK akan semakin menurun," kata Yudi dalam keterangannya yang diterima Sinpo.id, Jumat, 23 Juni 2023.
Pria yang kini bertugas di Satgassus Pencegahan Polri itu menilai, kasus pungli di rutan KPK membuat masyarakat mempertanyakan integritas pegawainya. Padahal menurut Yudi, integritas Pegawai KPK merupakan modal dasar untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Secara spesifik, Yudi menilai tindakan pungli yang terjadi di KPK bisa saja mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karenanya, pengusutan pungli tak bisa hanya berhenti di oknumnya saja tapi juga harus didalami ada motif apa di baliknya.
"Hal ini penting sebab seorang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi ditahan penyidik karena diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti, sehingga perlu diperdalam motif mereka memberikan uang apakah sekedar mendapatkan fasilitas di dalam tahanan atau upaya mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani atau bisa jadi terpaksa memberikan karena diminta," kata Yudi.
Selain itu, kata Yudi, pihak-pihak lain yang terkait dengan pungli ini juga harus diusut dan dipidanakan sesuai peran mereka.
"Pasalnya, tidak mungkin tahanan rutan bisa memberikan sejumlah uang baik tunai maupun transfer kepihak ketiga tanpa perantara orang lain. Selain itu sumber uang pungli juga harus dibongkar juga," kata Yudi.
Mantan Penyidik KPK ini menduga bahwa nanti akan ada 3 klaster kasus korupsi terkait pungli tersebut, yaitu klaster suap menyuap, klaster pemerasan, dan klaster Gratifikasi.
"Terakhir, saya menyatakan bahwa Rutan KPK merupakan simbol perlawanan terhadap korupsi karena ditempat itulah para tersangka korupsi ditahan, sehingga saya berharap Rutan KPK bisa kembali bersih dari pungli dan korupsi," tukas dia.
PERISTIWA 15 hours ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 1 day ago
GALERI 1 day ago