Soal Syarat Sertifikat Untuk Bikin SIM, Korlantas: Belum Berlaku!

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 23 Juni 2023 | 13:05 WIB
Brigjen Pol Yusri Yunus (Sinpo.id/Div Humas Polri)
Brigjen Pol Yusri Yunus (Sinpo.id/Div Humas Polri)

SinPo.id -  Korlantas Polri menyatakan bahwa aturan syarat sertifikat mengemudi untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) belum diberlakukan.

Dirrigident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut rencana sertifikasi untuk sementara ini baru roda empat ke atas. Pasalnya, sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat, dan belum mencakup roda dua.

"Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” ujar Yusri di Mabes Polri, Kamis, 22 Juni 2023.

Menurut Yusri, lembaga pelatihan mengemudi nantinya juga harus memiliki akreditasi dari kementerian atau lembaga terkait. Hal itu akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Perhubungan. 

"Itu keabsahan akreditasi dia punya perusahaan sama kurikulumnya,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan, pihaknya belum mewajibkan sertifikat mengemudi karena masih menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk merinci bagaimana pengaturannya, termasuk untuk daerah terpencil.

“Ini kami sedang menyusun pelan-pelan seperti apa. Sertifikat mengemudi sekarang jadi persyaratan wajib tidak? Belum,” ungkap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI