Korlantas Polri Ubah Pelat Khusus Pejabat Berkode RF menjadi Z

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:52 WIB
Pelat khusus RF (SinPo.id/ mobil123)
Pelat khusus RF (SinPo.id/ mobil123)

SinPo.id - Korlantas Polri mengubah kode khusus pelat nomor pejabat yang semula kode khusus yakni RF, QH, dan QR dengan kode Z. Hal itu dilakukan lantaran plat kode RF sudah banyak disalahgunakan oleh masyarakat umum. 

Dirregident Korlantas Polri mengatakan, bahwa perubahan ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Korlantas menertibkan pelat khusus RF dan lainnya. 

"Nomor-nomor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang RF, QH, dan QR itu kan, itu ditertibkan, karena dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya," ujar Yusri di Mabes Polri, Kamis, 22 Juni 2023.

Menurut Yusri, pelat khusus berkode Z bakal berlaku pada bulan November 2023. Dia mengatakan, pelat RF akan tidak berlaku lagi setelah bulan November. 

"Jadi kalian pakai RF itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silakan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus," ucapnya. 

Lebih jauh, Yusri mengungkapkan, bahwa kode khusus untuk pejabat ini diatur dalam Perpolri. Hanya pejabat tertentu yang bisa mendapatkan kode rahasia.

"Karena di dalam aturan yang lama itu kan untuk teritori dan kementerian/lembaga bagi nomor khusus eselon 1, 2, dan 3. Kemudian untuk nomor rahasia untuk dipakai intelijen baik itu TNI-Polri dan kementerian/lembaga," kata Yusri. 

Akan tetapi, kata dia, perkembangannya pelat khusus atau pelat rahasia digunakan oleh masyarakat sipil. Merespon ini, kemudian Korlantas Polri membuat regulasi baru terkait kode khusus ini nantinya hanya boleh digunakan untuk pejabat eselon 1 dan 2 saja.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI