COVID-19

Menko PMK: Pemerintah Tetap Subsidi Pengobatan Warga Terinfeksi Covid-19

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:25 WIB
Ilustrasi Covid-19 (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi Covid-19 (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menyediakan subsidi untuk pengobatan warga yang terkena COVID setelah status pandemi resmi dicabut. Ini merupakan kebijakan baru setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi COVID-19. 
 
"Ada. Subsidi tetap ada. Jadi bukan harus harus bayar, bukan. Ya begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai, ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," kata dia,  usai menghadiri haul ke-53 Bung Karno di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2023. 

Dia menjelaskan, biaya pengobatan warga yang terkena COVID tetap ditanggung oleh pemerintah namun jumlahnya dibatasi. Pihaknya menyiapkan slot 120 juta warga yang biayanya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan.

"Kalau dikatakan nanti akan bayar bukan begitu. Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Untuk BPJS Kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," kata dia

Sementara itu, untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI.

"Iuran yang ditanggung pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang juga masih banyak yang belum terserap, dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS kesehatan pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat itu bisa di-handle oleh daerah," tuturnya.

Dia menambahkan kebijakan pemerintah mencabut pandemi Covid-19, karena 
situasi sudah menuju ke normal.

"Memang semua kemudian dikembalikan kepada cara penanganan biasa, misalnya, COVID ini kan tidak pernah selesai, tidak tahu kapan akan berakhir tetapi memang sudah tidak dalam keadaan yang patut untuk didaruratkan karena itu semua penanganan akan dikembalikan secara normal," tambahnya.

Untuk diketahui,  Pemerintah resmi mencabut status Pandemi Covid-19 di Indonesia sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023. Dengan begitu saat ini Indonesia mulai memasuki masa Endemi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan ini berdasarkan pertimbangan angka konfirmasi harian Covid-19 di Indonesia yang telah mendekati nihil.

"Setelah tiga tahun lebih kita menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023 pemerintah mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi melalui siaran pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 21 Juni 2023.

Jokowi memaparkan, hasil seluruh survei yang dilakukan menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki imunitas yang tinggi terhadap Covid-19.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of International concerent," ujarnya.

Meski begitu, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Lebih lanjut, dengan keputusan ini pemerintah juga berharap agar perekonomian nasional dapat kembali bergerak semakin baik.

"Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi di masyarakat," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI