Polri: Pemohon SIM Harus Sertakan Sertifikat Mengemudi

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 22 Juni 2023 | 00:35 WIB
Ilustrasi SIM (Pixabay)
Ilustrasi SIM (Pixabay)

SinPo.id -  Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemohon pembuatan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi. Menurut dia, hal ini, karena adanya korelasi pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan dari pengendara yang melanggar.

“Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia," kata dia dalam keterangannya pad Rabu 21 Juni 2023.

Dia menjelaskan,  hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Sehingga, menurut dia, masyarakat harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan juga perilaku para pengendara yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat mengemudi, Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

Peraturan Kapolri itu  memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga untuk perorangan.

"Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI