DPR Bakal Panggil KPK Soal Temuan Pungli di Rutan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 21 Juni 2023 | 21:43 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi III DPR berpeluang memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK terkait temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Apalagi, jumlah pungli ditaksir mencapai Rp4miliar.

"Mungkin kita akan memanggil KPK setelah masa sidang ini karena kita akan melaksanakan reses," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Menurut dia, Komisi III tidak mungkin memanggil KPK untuk saat ini. Sebab, Parlemen akan memasuki masa reses pada 14 Juli 2023.

"Setelahnya mungkin kita akan panggil KPK terkait dengan problema yang terjadi belakangan ini," ujarnya.

Di sisi lain, Sahroni menilai perlu adanya evaluasi terhadap pengawasan di dalam rutan KPK. Dia menyebut tidak ada yang terlambat untuk meluruskan praktik yang salah.

"Evaluasi karena itu jadi sistem yang memang mungkin sudah lama berjalan, tapi belum terlambat untuk melakukan apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK," kata dia.

Tak hanya itu, Sahroni menyarankan adanya rotasi pegawai di rutan KPK sesegera mungkin. Dia bahkan mendorong KPK untuk memberi pengawasan ekstra terhadap Rutan.

"Saya yakin segera mungkin akan dilakukan rotasi dan seluruh dalam kegiatan rutan akan menjadi pengawasan yang sangat ketat nantinya," kata dia.

Sebelumnya, Dewas KPK menemukan dugaan pungli terhadap tahanan di rutan KPK. Total dari praktik amis ini bahkan mencapai Rp4 miliar. Jumlah itu juha merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI