Kapolda soal Kemungkinan Firli Bahuri Diperiksa di Kasus Bocor Dokumen KPK: Lihat Nanti
SinPo.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal kemungkinan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi dan dokumen soal laporan kebocoran data tersebut. Untuk itu, kata Karyoto, polisi menunggu hasil proses penyidikan yang masih berjalan.
"Nanti kita lihat ke depan. Mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa, 20 Juni 2023.
Karyoto sebelumnya menyebut, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, lantaran terdapat peristiwa pidananya dalam dugaan kebocoran dokumen KPK.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti dalam kasus ini. Sehingga, kata dia, unsur pidana dalam kasus ini memang benar terjadi.
"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Karyoto menyebut pihaknya menemukan ada peristiwa pidana dalam kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
"Dan memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan peristiwa adanya pidana," kata Karyoto.
Karyoto menyampaikan peristiwa pidana yang dimaksud itu adalah dokumen yang mestinya menjadi sesuatu yang rahasia, menjadi tak rahasia lagi karena telah dibocorkan.
"Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," ucapnya.
Sementara Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tak cukup bukti. Karenanya, laporan tak dilanjutkan ke sidang etik.
"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan tentang membocorkan rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023.

