Belum Terima Surat dari Jaksa, AG Batal Jadi Saksi Di Sidang Mario Dandy
SinPo.id - Anak AG, terpidana dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, batal menjadi saksi untuk terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 20 Juni 2023.
Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo menyebut bahwa kliennya belum menerima surat panggilan dari jaksa. Oleh sebab itu, kata dia, anak AG tidak hadir dalam persidangan hari ini untuk terdakwa Mario Dandy.
"Tadi saya sudah menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini," ujar Mangatta, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Mangatta, anak AG akan datang bersaksi paling akhir lantaran kliennya merupakan saksi mahkota untuk dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," tuturnya.
Seperti diketahui, AG yang statusnya terpidana, sudah divonis 3,5 tahun penjara. Ia akan berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Putusan ini tertuang dalam laman website Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023. Klasifikasi perkara atas kasus ini yaitu penganiayaan berat (anak).