DPR Jamin RUU Kesehatan Mengakomodasi Kepentingan Banyak Pihak
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Emanuel Melkiades Laka Lena menjamin semangat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengakomodasi kepentingan banyak pihak. Khususnya, para tenaga kesehatan dan masyarakat.
Dia mengatakan dalam sejumlah pembahasan, Komisi IX selalu membuka ruang terkait beleid dari RUU tersebut. Bahkan subtansi yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak menjadi isu demonstrasi ke DPR.
"Hampir bisa dipastikan sebagian besar itu sudah masuk. Kami harapkan agar semua pihak bisa menerima menjadi aspirasi bersama dan bisa kita laksanakan dan ini akan menjadi wajah baru dunia kesehatan tanah air," kata Melki kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 19 Juni 2023.
Tak hanya itu, Melki memastikan beleid dalam payung hukum tersebut memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun medis dalam menjalankan praktik sehari-hari yang rentan mengalami kriminalisasi.
"Kita sangat melindungi tenaga medis kesehatan, jadi apabila kemudian dipersoalkan oleh keluarga pasien, akan ada mekanisme pendahuluan untuk diuji dulu melalui mekanisme internal seperti majelis kehormatan atau majelis disiplin dan sebagainya," kata Melki.
Melki juga menjelaskan DPR bersama pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran atau mandatory spending kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan, baik di tingkat pusat dan daerah. Hal ini dimaksudkan agar tujuan dialokasikan mandatory spending bukan berdasarkan besarnya alokasi, tetapi adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.
Sebagai gantinya, Kemenkes mengusulkan mekanisme Rencana Induk Kesehatan Nasional dengan mengintegrasikan antara pemerintah daerah, pusat dan badan/ lembaga lain sebagai metode baru menggantikan program mandatory spending.
"Prinsipnya, semua program yang berkaitan dengan program strategis nasional yang berkait di bidang kesehatan itu harus disiapkan anggarannya dan itu sudah menjadi komitmen bersama untuk memastikan program kesehatan bisa berjalan dan berdampak langsung pada masyarakat," kata Melki.
Politikus Golkar ini juga menyampaikan usulan untuk memisahkan tembakau dari zat adiktif seperti alkohol dan narkotika. Usulan tersebut didasarkan pada aspirasi yang diterima dari berbagai pihak, termasuk petani tembakau. Menurut dia, nantinya tembakau, narkotika, serta minuman beralkohol akan diatur tersendiri dalam aturan yang berbeda, baik melalui Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang eksisting.
"Regulasi terkait masing-masing itu akan diatur oleh pemerintah. Tembakau itu kan sudah ada eksisting, Narkotika sudah ada UU nya, minol juga sudah ada PP nya. Kemudian kita sepakati pisahkan tembakau dengan regulasi lebih ketat. Buat tembakau sendiri, rokok dan rokok elektrik akan ada PP nya masing-masing," tegas Melki.
Komisi IX DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU Kesehatan untuk disahkan ke tingkat II dalam Rapat Paripurna. Keputusan ini diambil usai membacakan pandangan akhir mini fraksi dalam rapat Komisi IX bersama pemerintah.