Bawaslu Terima Keluhan PKS Soal Persoalan DPS Pemilu 2024
SinPo.id - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) tidak bisa diberikan kepada Bawaslu atau partai politik. Alasan dari KPU, kata Bagja, hal itu merupakan data pribadi yang rawan, bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Sepertinya KPU agak tertutup,” kata dia saat menerima audiensi dari PKS di gedung Bawaslu, Jakarta Senin, 19 Juni 2023.
Dia mencontohkan ketika Bawaslu melakukan tugas dan untuk akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon hanya diberikan waktu lima belas menit.
"Sehinga Bawaslu tidak tahu calon legislatif (Caleg) bermasalah atau tidak. Kami harap persoalan ini tidak akan terjadi lagi ke depan," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan saat Bawaslu menerima keluhan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait persoalan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024. Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menjelaskan kehadirannya ke Bawaslu ingin berkonsultasi terkait persoalan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Pihaknya, kata dia, tidak mendapatkan salinan lengkap data Nomor Induk Kepundudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dari KPU.
“Saya harap audiensi ini bisa menghasilkan sebuah solusi yang tepat. PKS ingin kehidupan demokrasi di Indonesia lebih baik dan transparan. Ini demi kebaikan bersama,” ungkapnya.
Sebagai informasi, audiensi tersebut juga dihadiri Deputi Bidang Teknis La Bayoni dan Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Yusti Erlina. Sementara dari pihak PKS dihadiri oleh Sekjen Aboe Bakar Al-Habsyi didampingi Wasekjen Muhammad Arfian dan Zainuddin Paru beserta jajaran.