Pemerintah dan Komisi II DPR RI Sepakat untuk Tetap Berlakukan Verifikasi Faktual

Laporan:
Kamis, 18 Januari 2018 | 19:35 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Jakarta, sinpo.id - Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat untuk tetap memberlakukan verifikasi faktual kepada calon parpol peserta pemilu 2019.

Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah dan Komisi II DPR berkomitmen untuk mematuhi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi undang-undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali kompak menyatakan akan meyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Akan tetapi, Amali mengatakan, tak ada tambahan dana bagi KPU untuk melakukan verifikasi faktual sehingga harus dipikirkan cara yang efektif dan efisien.

"Kesimpulan rapat kemarin itu bahwa salah satu yang kami sepakati. Kami tetap dalam kesimpulan rapat kemarin," kata Amali di sela rapat konsultasi antara Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Sementara itu Tjahjo Kumolo menegaskan jangan sampai teknis verifikasi faktual yang ditempuh KPU melebihi tanggal yang telah ditetapkan untuk mengumumkan partai peserta Pemilu 2019, yakni 17 Februari 2018.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI