Datangi Mabes Polri, Bripka Andry Tanya Progres Laporan Kasus Setoran Kompol Petrus ke Propam

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 19 Juni 2023 | 14:54 WIB
Anggota Brimob Polda Riau yang curhat menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke atasannya, Bripka Andry Darma. (SinPo.id/Istimewa)
Anggota Brimob Polda Riau yang curhat menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke atasannya, Bripka Andry Darma. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan mendatangi Mabes Polri pada Senin, 19 Juni 2023. Ia datang untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan yang dilayangkannya ke bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Propam Polri terkait kasus dugaan setoran ke komandannya, Kompol Petrus Simamora. 

"Saya menginformasikan saya datang ke kantor Yanduan Divpropam Mabes Polri menanyakan perihal laporan yang saya buat," ujar Andry di Mabes Polri, Senin, 19 Juni 2023.

Menurut Andry, surat pengaduan dilayangkan untuk melengkapi berkas permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami berharap surat Yanduan ini untuk melanjutkan permohonan perlindungan ke LPSK,” ucap dia. 

Berdasarkan surat yang diterima oleh Propam Polri, Bripka Andry melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang udilakukan oleh Kompol Petrus Hotiner Simamora, selaku Komandan Batalyon B Pelpor Satbrimob Polda Riau.

Sebelumnya, Andry mengunggah bukti percakapannya dengan Petrys dan bukti foto transfer di media sosial Instagram pada Senin, 5 Juni 2023.

Dalam unggahannya, Andry menampilkan tangkapan layar bukti transferan dengan nilai beragam dengan penerima Kompol Petrus Simamora.

Unggahan itu sengaja disebar ke sosmed, lantaran Andry keberatan dengan mutasi dan demosi yang diberikan kepadanya. Dia mengaku tak tahu alasan mutasi dan demosi tersebut. 

Andry mengaku selama ini kerap memenuhi permintaan uang dari atasannya. Bahkan, hingga Februari 2023 lalu ia telah memberikan setoran sejumlah Rp650 juta kepada atasannya. 

Merespons, Mabes Polri menegaskan bakal memproses hukum anggotanya yang terlibat dalam praktik setoran bawahan ke atasan tersebut. 

"Jadi kalau pertanyaanya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Kalau memang ada seperti itu tentu akan berhadapan dengan hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 8 Juni 2023.

Ramadhan memastikan kasus yang bergulir di Polda Riau itu akan ditindaklanjuti sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI