Pemerintah Diminta Moratorium Izin Ekspor NPI untuk Ungkap Modus Penyelundupan Mineral

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 19 Juni 2023 | 14:22 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah untuk mengungkap modus penyelundulan mineral berharga dengan melakukan moratorium izin ekspor nikel pig iron (NPI). 

Ia menilai, ekspor NPI yang berlangsung selama ini sangat merugikan negara, lantaran kandungan nikel dalam NPI hanya 4 -8 persen dan masih banyak mineral ikutan lain yang terbawa. Namun mineral ikutan tersebut tidak dianalisis atau dikenakan royalti lagi. 

"Ekspor nikel NPI yang merupakan nikel kadar rendah seperti akal-akalan pihak tertentu untuk menyeludupkan mineral ikutan nikel. Pemerintah harus bersikap agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar," kata Mulyanto, Senin 19 Juni 2023. 

Ia menjelaskan dalam setiap ton NPI yang diekspor setidaknya terdapat mineral ikutan laterit nikel dan logam tanah jarang (rare earth) seperti monasit, zirkon, xenotim. Bahkan berdasarkan hasil penelitian bijih nikel dari Sulawesi juga ditemukan Sc (Scandium), salah satu logam rare earth yang sangat mahal. 

"Jadi dalam sudut pandang tertentu wajar kalau ekspor NPI menjadi semacam legalisasi penyeludupan mineral ikutan nikel. Karenanya memang sepantasnya kita stop ekspor NPI," ungkapnya. 

"Kita tutup smelter kelas dua yang menghasilkan NPI ekspor ini.  Nikel ini harus dihilirisasi penuh di dalam negeri dengan nilai tambah tinggi.  Bukan hilirisasi setengah hati, yang produknya barang setengah jadi," katanya menambahkan. 

Oleh karena itu, kata Mulyanto, pemerintah harus segera menetapkan nikel sebagai mineral kritis atau mineral yang sulit untuk ditemukan, sulit diekstraksi dalam jumlah ekonomis dan sulit disubtitusi logam atau material lain.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI